Ada beberapa hal
yang wajib diinformasikan atau diedukasi kepada pasien dan keluarga meliputi :
· Hak dan Kewajiban Pasien ( Form Persetujuan Umum dan Pemberian
Informasi)
· Barang-barang yang dibawa pasien
· Tata tertib Rumah Sakit
· Kegiatan ruangan
· Penggunaan fasilitas ruangan/rumah sakit
· Alternatif Pelayanan dan Pengobatan yang tersedia (pada informed
consent)
· Informasi/edukasi pengelolaan penyeri dan prosedur melaporkan
bila ada nyeri
· Informasi/edukasi pelayanan transfusi darah
· Pencegahan Infeksi ( Cuci Tangan)
Kategori:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar