Sabtu, 17 Juni 2017

Manfaat Melakukan studi banding terhadap Rumah Sakit Terakreditasi

Bagian yang terpenting dalam mempersiapkan akreditasi rumah sakit, yaitu disarankan rumah sakit yang akan mengajukan akreditasi nasional terlebih dahulu melakukan studi banding atau kunjungan ke beberapa rumah sakit yang telah lulus akreditasi, daftar rumah sakit yang telah terakreditasi bisa dilihat di di sini dengan berbagai  tingkatan kelulusan mulai dari kelulusan tingkat dasar hingga paripurna. Kegiatan ini bertujuan agar kita bisa melihat gambaran lapangan dan fasilitas-fasilitas apa saja yang diperlukan untuk mengimplementasikan standar akreditasi tersebut. Hal-hal yang bisa diamati, sebagai contoh jalur evakuasi, banner-banner terkait standar hak pasien dan keluarga, brosur-brosur edukasi terkait pendidikan pasien dan keluarga, alat-alat pendeteksi kebakaran, pengamanan CCTV untuk daerah-daerah yang beresiko tinggi, tempat tidur untuk perlindungan risiko jatuh, formulir-formulir yang dipergunakan, tempat benda tajam dan sebagainya. 
Kategori: 

Penanganan Nyeri Bagi Pasien Rumah Sakit

Menurut International Association for the Study of Pain (IASP),nyeri adalah suatu pengalaman sensori, emosional serta kognitif yang tidak menyenangkan akibat dari kerusakan jaringan aktual maupun potensial yang dapat timbul tanpa adanya injuri (Ardinata, 2007). Nyeri adalah suatu keadaan yang mempengaruhi seseorang dan eksistensinya diketahui bila seseorang pernah mengalaminya (Tamsuri, 2007).
Definisi keperawatan tentang nyeri adalah apapun yang menyakitkan tubuh yang dikatakan individu yang mengalaminya, yang ada kapanpun individu mengatakannya (Smeltzer & Bare, 2002).
Nyeri post operasi adalah nyeri yang dirasakan akibat dari hasil pembedahan. Kejadian, intensitas, dan durasi nyeri post operasi  berbeda beda.Lokasi pembedahan mempunyai  efek yang sangat penting yang hanya dapat dirasakan oleh pasien. Nyeri  pasca operasi tidak hanya terjadi setelah operasi besar, tetapi juga setelah operasi kecil. Selain faktor fisiologis, nyeri juga dipengaruhi oleh rasa takut atau kecemasan mengenai operasi (dimensi afektif), yang dapat meningkatkan persepsi individu terhadap intensitas nyeri (dimensi sensorik). Meskipun semua pasien post operasi mengalami sensasi rasa nyeri, ada perbedaan dalam ekspresi atau reaksi nyeri (dimensi perilaku), latar belakang budaya (dimensi sosiokultural) (Suza, 2007).
Individu yang merasakan nyeri merasa tertekan atau menderita dan mencari upaya untuk menghilangkan nyeri. Perawat menggunakan berbagai intervensi untuk menghilangkan nyeri atau mengembalikan kenyamanan. Perawat tidak dapat melihat atau merasakan nyeri yang klien rasakan. Nyeri bersifat subjektif, tidak ada dua individu yang mengalami nyeri yang sama menghasilkan respons atau perasaan yang identik pada seorang individu (Potter & Perry, 2006).
1.        Klasifikasi nyeri
Menurut Asmadi (2008), nyeri dapat diklasifikasikan berdasarkantempat, sifat, berat ringannya nyeri, dan waktu lamanya serangan.
a.    Nyeri berdasarkan tempatnya:
1) Pheriperal pain, yaitu nyeri yang terasa pada permukaan tubuh misalnya pada kulit, mukosa.
2)  Deep pain, yaitu nyeri yang terasa pada permukaan tubuh yang lebih dalam atau pada organ-organ tubuh visceral.
3)   Refered pain, yaitu nyeri dalam yang disebabkan karena penyakit organ/struktur dalam tubuh yang ditransmisikan ke bagian tubuh didaerah yang berbeda, bukan daerah asal nyeri.
4)  Central pain, yaitu nyeri yang terjadi karena perangsangan pada sistem saraf pusat, spinal cord, batang otak, talamus.
b.      Nyeri berdasarkan sifatnya :
1) Incidental pain, yaitu nyeri yang timbul sewaktu-waktu lalu menghilang.
2) Steady pain, yaitu nyeri yang timbul dan menetap serta dirasakan dalam waktu yang lama.
3)   Paroxymal pain, yaitu nyeri yang dirasakan berintensitas tinggi dan kuat sekali. Nyeri tersebut biasanya menetap ± 10-15 menit, lalu menghilang, kemudian timbul lagi.
c.       Nyeri berdasarkan berat ringannya
1)   Nyeri ringan, yaitu nyeri dengan intensitas yang rendah
2)   Nyeri sedang, yaitu nyeri yang menimbulkan reaksi
3)   Nyeri berat, yaitu nyeri dengan intensitas yang tinggi.
d.      Nyeri berdasarkan waktu lamanya serangan
1)  Nyeri akut, yaitu nyeri yang dirasakan dalam waktu yang singkat dan berakhir kurang dari enam bulan, sumber dan daerah nyeri diketahui dengan jelas.
2)  Nyeri kronis, yaitu nyeri yang dirasakan lebih dari enam bulan. Pola nyeri ada yang nyeri timbul dengan periode yang diselingi interval bebas dari nyeri lalu nyeri timbul kembali. Adapula pola nyeri kronis yang terus-menerus terasa makin lama semakin meningkat intensitasnya walaupun telah diberikan pengobatan. Misalnya, pada nyeri karena neoplasma.
Strategi penatalaksanaan nyeri mencakup baik secara farmakologis maupun secara nonfarmakologis.
a.       Penatalaksanaan nyeri secara farmakologis.
Penatalaksanaan nyeri secara farmakologis yaitu kolaborasi dengan dokter dalam pemberian analgesik dan anestesi. Analgesik merupakan metode yang umum untuk mengatasi nyeri. Anestesi lokal dan regional, anestesi lokal adalah suatu keadaan hilangnya sensasi pada lokalisasi bagian tubuh. Analgesia Epidural adalah suatu anestesia lokal dan terapi yang efektif untuk menangani nyeri pascaoperasi akut, nyeri persalian dan melahirkan, dan nyeri kronik, khususnya yang berhubungan dengan kanker (Potter & Perry, 2006).
b.      Penatalaksanaan nyeri secara nonfarmakologis
Metode pereda nyeri nonfarmakologi biasanya mempunyai resiko yang sangat rendah. Metode ini diperlukan untuk mempersingkat episode nyeri yang berlangsung hanya beberapa detik atau menit (Smeltzer & Bare, 2002). Penatalaksanaan nyeri secara nonfarmakologis untuk mengurangi nyeri terdiri dari beberapa teknik diantaranya adalah:
1)      Distraksi
Distraksi adalah mengalihkan perhatian klien ke hal yang lain dan dengan demikian menurunkan kewaspadaan terhadap nyeri bahkan meningkatkan toleransi terhadap nyeri (Potter & Perry, 2006).
2)      Relaksasi
Teknik relaksasi adalah tindakan relaksasi otot rangka yang dipercaya dapat menurunkan nyeri dengan merelaksasikan ketegangan otot yang mendukung rasa nyeri (Tamsuri, 2007).
3)      Imajinasi terbimbing
Imajinasi terbimbing adalah menggunakan imajinasi seseorang dalam suatu cara yang dirancang secara khusus untuk mencapai efek positif tertentu (Smeltzer & Bare, 2002)
4)      Hipnosis
Hipnosis efektif dalam meredakan nyeri atau menurunkan jumlah analgesik yang dibutuhkan pada nyeri akut dan kronis (Smeltzer & Bare, 2002).
Kategori: 

Pasien Memilik Hak Mendapatkan Opini kedua ( Second Opinion) dari dokter lain

Kesalahan diagnosa dan penatalaksanaan pengobatan dokter sering terjadi  di belahan dunia manapun. Di negara yang paling maju dalam bidang kedokteranpun, para dokter masih saja sering  melakukan over diagnosis, over treatment atau terjadi wrong diagnosis pada penanganan pasiennya. Begitu juga di Indonesia, perbedaan pendapat para dokter dalam mengobati penderita adalah hal yang biasa terjadi. Perbedaan dalam penentuan diagnosis dan penatalaksanaan mungkin tidak menjadi maslah serius bila tidak menimbulkan konsekuensi yang berbahaya dan merugikan bagi penderita. Tetapi bila hal itu menyangkut kerugian biaya yang besar dan ancaman nyawa maka akan harus lebih dicermati. Sehingga sangatlaj penting untuk melakukan second opinion  terhadap dokter lain tentang permasalahan kesehatan tertentu yang belum terselesaikan. Dengan semakin meningkatnya informasi dan tekhnologi maka semakin terbuka wawasan ilmu pengetahuan dan informasi tentang berbagai hal dalam kehidupan ini. Demikian juga dalam pengetahuan masyarakat tentang wawasan dan pengetahuan tentang permasalahan kesehatannya. Terdapat manfaat yang besar bila masyarakat bisa memahami permasalahan kesehatan yang dialami. Tetapi sebaliknya bila informasi yang diterima tidak akurat atau salah dalam menginterpretasikan informasi maka juga akan membahayakan penanganan permasalahan kesehatannya. Bahkan seringkali karena informasi yang sepotong-sepotong atau salah dalam menginterpretasikannya informasi seorang pasien berani menggurui dokter dan terlalu cepat memvonis bahwa dokter  salah dan tidak becus. Pasien kelompok demikian ini selalu keras kepala dalam mempertahankan informasi yang didapat tanpa mempertimbangkan masukan dari dokter tentang fakta yang sebenarnya terjadi.


 Permasalahan Kesehatan  Penting yang memerlukan Second Opinion :
1.   Keputusan dokter tentang tindakan operasi, diantaranya operasi amandel, sinus, penambalan gendang telinga dan tindakan operasi lainnya.
2.  Keputusan dokter tentang pemberian obat jangka panjang lebih dari 2 minggu, misalnya pemberian antibiotika jangka panjang dan pemberian oabt-obat jangka panjang lainnya.
3.  Keputusan dokter dalam mengadviskan pemberian obat yang sangat mahal : baik obat minum, antibiotika, susu mahal atau pemberian imunisasi yang sangat mahal.
4.  Kebiasaan dokter memberikan terlalu sering antibiotika berlebihan pada kasus yang tidak seharusnya diberikan : seperti infeksi saluran napas, diare, muntah, demem virus dan sebagainya. Biasanya dokter memberikan diagnosis infeksi virus tetapi selalu diberi antibiotika.
5.  Keputusan dokter dalam mengadviskan pemeriksaan laboratorium dengan biaya sangat besar
6. Keputusan dokter tentang suatu penyakit yang berulang diderita misalnya : penyakit jamur di kuping berulang, otitis media akut berulang dll
7. Keputusan diagnosis dokter yang meragukan : biasanya dokter tersebut menggunakan istilah “ gejala” seperti diagnosis autis ringan dan gangguan perilaku lainnya.
8. Keputusan pemeriksaan dan pengobatan yang tidak direkomendasikan oleh institusi kesehatan nasional atau internasional :seperti pengobatan, terapi antibiotika yang berlebihan dan tidak sesuai dengan indikasi.
Share

Privasi dan Kerahasiaan Informasi Pasien

Dalam dunia medis, peranan rumah sakit sangat penting dalam menunjang baik pelayanan kesehatan maupun pelayanan medis. Pelayanan kesehatan pada rumah sakit merupakan hal yang penting dan harus dijaga maupun ditingkatkan kualitasnya sesuais tandar pelayanan yang berlaku agar masyarakat sebagai konsumen yang dapat merasakan pelayanan kesehatan yang diberikan. Terdapat tiga komponen yang terlibat dalam suatu proses pelayanan yaitu:
1.  Pelayanan sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan, siapa yang melakukan pelayanan, serta konsumen yang menilai sesuatu pelayanan melalui harapan yang diinginkan.
2.   Rekam medis merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien. Rekam medis sangat diperlukan dalam setiap sarana pelayanan kesehatan, maupun pelayanan kesehatan terhadap aspek hukum. Dari aspek hukum, rekam medis dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara hukum.

Rumah sakit bertanggungjawab terhadap keberadaan dari rekam medis. Namun jika ada pihak ketiga seperti badan-badan asuransi, polisi pengadilan dan lain sebagainya terhadap rekam medis seorang pasien, maka tampak bahwa rekam medis telah menjadi milik umum. Pengertian umum disini bukanlah dalam arti bebas dibaca oleh masyarakat, karena walaupun bagaimana rekam medis hanya dapat dikeluarkan bagi berbagai maksud/kepentingan berdasarkan otoritas pemerintah/berwenang. Secara umum informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia. Kerahasiaan Rekam Medis secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia. Informasi di dalam rekam medis bersifat rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dengan dokter yang wajib dilindungi sesuai dengan kode etik kedokteran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1966 pasal 3 disebutkan bahwa yang wajib menyimpan rahasia antara lain tenaga kesehatan dan perawat (DepKes, RI. 1997).











Pelayanan Rohani Bagi Pasien di Rumah Sakit

Pentingnya bimbingan spiritual dalam kesehatan telah menjadi ketetapan WHO yang menyatakan aspek agama ( spiritual ) merupakan salah satu unsur dari pengertian kesehatan seutuhnya ( WHO, 1984 ). untuk itu Rumah Sakit Perlu mengadakan kegiatan pelayanan Bimbingan Rohani Pasien  di Rumah Sakit, sebagai langkah konkrit untuk membantu pasien dalam proses penyembuhannya.  Bimbingan rohani pasien adalah bentuk kegiatan yang di dalamnya terjadi proses bimbingan dan pembinaan rohani kepada pasien di rumah sakit sebagai bentuk kepedulian kepada mereka yang  sedang mendapat ujian dari Tuhan YME. Dalam kegiatan tersebut bagaimana seorang rohaniawan dapat memberikan ketenangan, kedamaian dan kesejukan hati kepada pasien dengan senantiasa memberikan dorongan dan motivasi untuk tetap bersabar, tawakal dan tetap menjalankan kewajibannya sebagai hamba Tuhan.
A.     
      Bimbingan rohani pasien bagi pasien rawat inap Rumah Sakit
Bimbingan pasien rawat inap ini merupakan bimbingan reguler bagi pasien rawat inap Rumah Sakit. Bimbingan rohani ini dilakukan oleh rohaniawan yang ditunjuk oleh pihak Rumah sakit atas permintaan pasien dan keluarga. Bimbingan ini diberikan dalam bentuk motivasi dan pelaksanaan ibadah saat sedang sakit. Bimbingan diberikan bukan hanya kepada pasien tetapi juga kepada keluarga yang menunggu. Adapun langkah langkah kegiatan bimbingan rohani pasien rawat inap adalah sebagai berikut :
a.      Untuk petugas ruang rawat inap
1)    Jika terisi ceklist permintaan bimbingan rohaniawan dari pihak Rumah Sakit,maka petugas rawat inap menghubungi pihak rohaniawan yang telah ditunjuk oleh pihak Rumah sakit. Dan memberikan kontrak waktu yang tepat kapan akan dilakukan bimbingan.
2)      Jika terisi cheklist bimbingan rohaniawan dari pihak keluarga, maka petugas rawat inap memberikan kontrak waktu yang tepat kapan akan dilakukan bimbingan 
Kontrak waktu yang tepat adalah ;
1)      Diluar jam visite DPJP
2)      Diluar tindakan medik lain
3)      Diluar jam kunjung pasien
b.      Untuk petugas rohaniawan
1) Perhatikan pakaian dan peralatan lain yang dibutuhkan Sebelum melakukan bimbingan perlu diperhatikan pakaian dan peralatan yang dibutuhkan karena penampilan juga penting.jika kita rapi dan sopan maka pasien dan keluarga tentu akan ramah menerima kehadiran kita.
2)      Membawa buku bimbingan rohani atau buku kecil panduan doa doa dan atau leaflet leaflet kecil yang akan diberikan kepada pasien.
3)    Saat menuju ruangan pasien ucapkan salam kepada pengunjung atau keluarga pasien dengan tersenyum.  Karena senyum adalah daya pikat nomor satu dalam perbedaan mendasar antara senyum komunikasi, perlu diingat bahwa seorang konselor agama/pembimbing rohani dengan senyum senyum yang lain, adalah senyum yang tulus yang terpancar dari hati. Fungsinya yaitu membantu menghilangkan kecurigaan berlebih dari pasien.Ekspresi perhatian kepada pasien diharapkan dapat menenangkan pasien.
4) Ketuk pintu dengan lembut dan perkenalkan diri dengan singkat dan ramah
5) Mohon ijin kepada keluarga atau penunggu pasien untuk dapat bersilaturahmi dengan pasien
6) Apabila pasien dalam keadaan siap dan tidak mengganggu maka pelayanan dapat dimulai
7)   Usahakan dapat mengetahui nama pasien


Sebelum melakukan bimbingan perlu mengetahui data pasien, agar lebih mudah mengenal pasien dan penyakit pasien.





Tata Laksana Hak Pasien dan keluarga di Rumah Sakit

Ada beberapa hal implementasi hak pasien dan keluarga di rumah sakit, diantaranya adalah :
 1.  Pada Saat Pendaftaran.

Pada saat pendaftaran, baik di rawat jalan maupun rawat inap, Petugas admisi akan memberi penjelasan kepada pasien   dengan bahasa yang mudah dimengerti  mengenai 18 butir  hak pasien berdasarkan Undang – Undang no 44 tentang Rumah Sakit selama pasien  dirawat di Rumah sakit.  Pasien diberi pemahaman  bahwa pasien sesungguhnya adalah PENENTU keputusan tindakan medis bagi dirinya sendiri.Seperti  yang tertera pada Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dimana  Undang – Undang  ini bertujuan untuk “memberikan perlindungan kepada pasien”, “mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis”, dan “memberikan kepastian hukum bagi pasien  maupun dokter”.
Adanya hak pasien membantu meningkatkan kepercayaan pasien dengan memastikan bahwa sistem pelayanan di Rumah Sakit bersifat cukup adil dan responsif terhadap kebutuhan mereka, memberitahukan kepada pasien mekanisme untuk memenuhi keinginan mereka, dan mendorong pasien untuk mengambil peran aktif serta kritis dalam meningkatkan kesehatan mereka. Selain itu, hak dan kewajiban juga dibuat untuk menegaskan pola hubungan yang kuat antara pasien dengan dokter.

2.  Pada Saat Pengobatan.
Pada saat pasien berkunjung ke poliklinik atau sedang dirawat di ruang perawatan, akan berlangsung tanya jawab antara pasien dandokter(anamnesis),pasien harus bertanya (berusaha mendapatkan hak pasien sebagai konsumen). Bila  berhadapan dengan dokter yang tidak mau membantu mendapatkan hak pasien, itu saatnya pasien mencari dokter lainatau mencari second opinion ditempat lain.
Pasien menjadilkan dirinya sebagai ”partner” diskusi yang sejajar bagi dokter. Ketika pasien memperoleh penjelasan tentang apapun, dari pihak manapun, tentunya sedikit banyak harus mengetahui, apakah penjelasan tersebut benar atau tidak. Semua profesi memiliki prosedur masing-masing, dan semua kebenaran tindakan dapat diukur dari kesesuaian tindakan tersebut dengan standar prosedur yang seharusnya. Begitu juga dengan dunia kedokteran. Ada yang disebut dengan guideline atau Panduan Praktek Klinis (PPK) dalam menangani penyakit.
Lalu, dalam posisi sebagai pasien, setelah kita mengetahui peran penting kita dalam tindakan medis, apa yang dapat dilakukan ? Karena, tindakan medis apapun, harusnya disetujui oleh pasien (informed consentsebelum dilakukan setelah dokter memberikaninformasi yang cukup. Bila pasien tidak menghendaki, maka tindakan medis seharusnya tidak dapat dilakukan. Pihak dokter atau RS seharusnya memberikan kesempatan kepada pasien untuk menyatakan persetujuan atau sebaliknya menyatakan penolakan. Persetujuan itu dapat dinyatakan secara tulisan. 
Selanjutnya, UU no. 29/2004 pada pasal 46 menyatakan dokter WAJIB mengisi  rekam medis untuk mencatat tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien secara clear, correct dan complete. Dalam pasal 47, dinyatakan rekam medis merupakan milik rumah sakit yang wajib dijaga kerahasiannya, tetapi isi-nya merupakan milik pasien. Artinya, pasien BERHAK mendapatkan salinan rekam medis dan pasien BERHAK atas kerahasiaan dari isi rekam medis miliknya tersebut, sehingga rumah sakit tidak bisa memberi informasi terkaitdata – data medis pasien kepada orang pribadi/perusahaan  asuransi atau ke media cetak / elektronik tanpa seizin dari pasiennya.
      
3.  Pada Saat Perawatan.

Selama dalam perawatan, pasien berhak mendapatkan privasi baik saat wawancara klinis, saat  dilakukan tindakan ataupun menentukan siapa yang boleh mengunjunginya. Begitu pula untuk pelayanan rohani, pasein berhak mendapatkan pelayanan rohani baik secara rutin maupun secara insidensial manakala dibutuhkan.

pelayanan obstetri dan neonatal komprehensif (PONEK)
Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia masih tertinggi diantara negara-negara ASEAN. Sebenarnya sudah terdapat penurunan angka AKI dan AKB, tetapi penurunan itu masih relatif lambat. AKI dari 390/100.000 Kelahiran Hidup (SDKI 1994) menjadi 228/100.000 KH (SDKI 2007), untuk AKB 68/1000 KH (SDKI 1991) menjadi 34/1000   KH (SDKI 2007). Penyebab utama kematian bayi di Indonesia tidak berbeda dengan negara berkembang lainnya, yaitu kematian neonatal yang sangat dipengaruhi oleh kondisi ibu saat hamil, persalinan serta perawatan neonatal. Salah satu penyebab lambatnya penurunan kematian ibu dan neonatal adalah adanya hambatan kemudahaan akses mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal baik dari segi pembiayaan, waktu maupun jarak. 

Kebijakan  Kementerian  Kesehatan  untuk mengatasi hambatan  tersebut di atas adalah  dengan menjamin semua pelayanan maternal dan neonatal dalam sistem jaminan kesehatan, penempatan tenaga kesehatan strategis, pemenuhan peralatan medis dan obat-obatan, biaya operasional kesehatan, ketersediaan pedoman dan standar pelayanan serta supervisi fasilitatif dll. Keberhasilan implementasi dari kebijakan ini tentunya harus didukung oleh semua stakeholder terkait, peran pemerintah daerah bahkan dukungan lintas sektor serta peran swasta. 

Dengan adanya pelayanan obstetri dan neonatal dasar (PONED) di tingkat puskesmas dan pelayanan obstetri dan neonatal komprehensif (PONEK) di tingkat rumah sakit, diharapkan dapat mempercepat penurunan kematian dan peningkatan kualitas hidup maternal dan neonatal.

sumber : Buku Ponek Depkes

Strategi dalam Menyukseskan Akreditasi Rumah Sakit

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit wajib mengikuti akreditasi nasional dalam upaya meningkatkan daya saing. Akreditasi yang dimaksud yaitu Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.
Pengurusan akreditasi tidaklah mudah, banyak syarat yang harus dipenuhi dan banyak pembenahan rumah sakit yang harus dilakukan apalagi ini untuk pertama kalinya  mengurus status akreditasi. Rumah Sakit harus melakukan upaya – upaya untuk mempercepat pengurusan dalam penyelenggaraan akreditasi rumah sakit, adapun beberapa strategi yang dilaksanakan antara lain :
a.       Membentuk Tim Akreditasi,
b.       Tim Konsultan Akreditasi,
c.       Tim KARS,
d.       Mengikuti Workshop KARS,
e.       Studi Banding ke Rumah Sakit yang telah Terakriditasi,
f.        Sosialisasi Standar Operasional Prosedur,
g.       Renovasi Rumah Sakit,
h.       Menambah Sumber Daya Manusia.
Strategi tersebut apabila dilaksanakan dengan baik diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan akreditasi sehingga status akreditasi dapat tercapai. 
Peranan direktur rumah sakit sangat penting untuk menggerakan seluruh karyawan, dokter, manajemen agar bersama-sama mensukseskan akreditasi nasional. Sehingga fungsi menggerakkan tersebut harus diiringi dengan pemahaman standar yang sangat baik.
Kategori: 

Membentuk Tim Pokja Akreditasi Yang Efektif

Dalam membentuk tim Pokja Akreditasi Rumah Sakit diperlukan pemahaman mengenai isi dari standar akreditasi tersebut.  Sebagaimana   diketahui,   sistem   akreditasi   baru   ini   dibagi   menjadi   dua kelompok   yaitu  kelompok   standar   pelayanan   berfokus   pada   pasien   dan   kelompok   standar   manajemen   rumah   sakit dan   dilengkapi   dengan   dua   sasaran   yaitu   sasaran   keselamatan   pasien   rumah   sakit   dan   sasaran millennium   development   goals   (MDGs).   Core   business   pelayanan   rumah   sakit   ada   di   kelompok pertama,   sementara   sistem   pendukung   ada   di   kelompok   kedua.   Sasaran   keselamatan   pasien   sejatinya berada   di   dalam   kelompok   dua,   namun   oleh   Komisi   Akreditasi   Rumah   Sakit   (KARS)   dibuatkan kelompok   khusus.

 Pokja Akreditasi rumah sakit berfungsi untuk melakukan percepatan penyelesaian dokumen-dokumen akreditasi rumah sakit. Dalam pembentukan tim pokja akreditasi rumah sakit harus mempertimbangkan isi dari standar. Disamping itu dalam mempertimbangkan tim pokja akreditasi rumah sakit setidaknya mempertimbangkan attitude dan skill yang dimiliki. Hal ini bertujuan agar terjadinya percepatan pemahaman akan standar. Sebagai contoh, untuk menunjang keberhasilan standar Hak Paien dan Keluarga (HPK) tentunya melibatkan tim dari customer service atau front office, dokter, perawat maupun security.   Contoh yang lain untuk standar Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS) setidaknya melibatkan unit HRD, perawat, medis, clinical support, sekretaris medis.  Pokja   berikutnya   adalah   pokja   pencegahan   dan   pengendalian   infeksi   (PPI).   Sebaiknya   berisi   orang-­‐orang   yang   sehari-­‐harinya   mengurus   soal   pengendalian infeksi.   Walaupun   pengendalian   infeksi   tidak   dapat   dilepaskan   dari   keselamatan   pasien,   hendaklah diingat   bahwa   pencegahan   dan   pengendalian   infeksi   sesungguhnya   mempunyai   cakupan   kerja   yang jauh   lebih   luas   daripada   keselamatan   pasien.   Selain   anggota   PPI   RS   sendiri,   hendaklah   pokja   ini mengikutsertakan   mereka   yang   selama   ini   juga   mengelola   limbah,   lingkungan   hidup,   teknik, pemulasaraan   sarana   rumah   sakit,   dan   sentral   sterilisasi   rumah   sakit,   dan   perwakilan   dari   unit-­‐unit pelayanan.   Lebih   baik   bila   pokja   ini   bisa   dipimpin   seorang   dokter   yang   bersertifikat   pengendalian infeksi   atau   seorang   ahli   mikrobiologi   klinis.
Pokja   berikutnya pokja   tata   kelola,   kepemimpinan,   dan   pengarahan   (TKP).   Anggota-­‐anggota   pokja   ini   seperti   namanya,   perlu   mengetahui   dengan   rinci   dokumen-­‐dokumen   dan implementasi   yang   sifatnya   mendasar.   Salah   satu   direktur   atau   justru   direktur   utama   hendaknya memimpin   sendiri   pokja   ini,   dan   mulai   dengan   pembahasan   mengenai   hospital   bylaws   bila   belum ada.   Rumah   sakit   yang   mempunyai   unit   business development  bisa   mengikutsertakan   anggota   unit tersebut   dalam   pokja   ini. 

Pokja    berikutnya adalah    pokja    manajemen    fasilitas    dan    keselamatan     (MFK).    Pokja    ini mengurus    pemulasaraan    sarana    RS,    kesehatan    dan keselamatan   kerja   (K3),   dan   hal-­‐hal   yang   terkait   antara   fasilitas   dan   pelayanan.   Oleh   karena   itu, ketua   panitia   pembina   K3RS   dan   orang-­‐orang   dari   unit   pemeliharaan   sarana   RS   perlu   masuk   dan berkolaborasi   di   dalam   pokja   ini.
Pokja   berikutnya  pokja   peningkatan   mutu   dan   keselamatan   pasien   (PMKP).   Pokja   ini memang    terlihat    agak    tumpang    tindih    dengan    keenam    sasaran    keselamatan    pasien,    walau sebenarnya   tidak.   Mutu   menjadi   panglima   dalam   pokja   ini.   Oleh   karena   itu,   anggota   pokja  ini sebenarnya   adalah   mereka   yang   selama   ini   mengelola   panitia   mutu   rumah   sakit.   Mutu  rumah   sakit ini   dibedakan   menjadi   mutu   klinis   dan   mutu   manajerial.   Banyak   rumah   sakit  beranjak   mengukur mutu   lewat   standar   pelayanan   minimal.   Anggota   pokok   dalam   pokja   ini   hendaklah   mereka   yang menguasai   soal   mutu   rumah   sakit. 
 Pokja   berikutnya adalah  pokja   manajemen   komunikasi   dan   informasi   (MKI). Pokja   ini   unik   karena   telah   memandang   rumah   sakit   sebagai   institusi   yang   memerlukan   (dan tergantung)   pada   sistem   informasi.   Diakui   atau   tidak,   dewasa   ini   sistem   informasi   di   rumah   sakit memang    mulai    memegang    peranan    yang    vital.    Peran    ini    mulai    dari    sistem    billing    sampai pengambilan   keputusan   di   manajemen   puncak.   Pokja   ini   hendaknya   beranggotakan   pimpinan   rekam medis,   dan   beranggotakan   orang-­‐orang   yang   memanfaatkan   informasi   dalam   pekerjaan   sehari-­‐hari seperti   bagian   keuangan,   akuntansi,   pembelian,   dan   lain-­‐lain. 

Disamping itu perlu ada tim dokumen kontrol, yang membantu setiap fungsi untuk melakukan pengendalian dokumen.
Kategori: 

Hal yang wajib diinformasikan kepada pasien dan keluarga

Ada beberapa hal yang wajib diinformasikan atau diedukasi kepada pasien dan keluarga meliputi :
·       Hak dan Kewajiban Pasien ( Form Persetujuan Umum dan Pemberian Informasi)
·       Barang-barang yang dibawa pasien 
·       Tata tertib Rumah Sakit
·       Kegiatan ruangan
·       Penggunaan fasilitas ruangan/rumah sakit
·       Alternatif Pelayanan dan Pengobatan yang tersedia (pada informed consent)
·       Informasi/edukasi pengelolaan penyeri dan prosedur melaporkan bila ada nyeri
·       Informasi/edukasi pelayanan transfusi darah
·       Pencegahan Infeksi ( Cuci Tangan)
Kategori: 

Hal hal yang wajib diketahui Staf Rumah Sakit Terkait Standar Manajemen dan Keamanan Fasilitas ( FMK)

Hal-hal perlu diketahui staf terkait dengan standar Manajemen dan Keamanan Fasilitas (MFK), diantaranya :
·         Bahan berbahaya dan Beracun (B3)
·         Penanganan Kebakaran
·         Pengoperasian Valve Gas Medis Bila terjadi kebakaran atau evakuasi
·         Penanganan gempa bumi
·         Kode-kode Bencana
·         Evakuasi Bencana

Kategori: 

Penerapan Program Rumah Sakit Tentang Rumah Sakit Sayang Ibu dan Anak Pada Ponek ( Standar MDGS)

PONEK mempunyai keterkaitan dengan program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) dan dalam pelaksanaan di rumah sakit perlu penerapan program tersebut untuk mencapai hasil yang optimal dan hal ini juga merupakan pemenuhan standar akreditasi untuk MDGS. Adapun konsep, pengertian dan tujuan serta strategi pelaksanaan RSSIB sebagai berikut : 
A. KONSEP DASAR RSSIB 
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi merupakan pelayanan yang berkesinambungan dan saling terkait. Kesehatan bayi ditentukan sejak bayi dalam kandungan. Di sisi lain kesehatan ibu dapat berpengaruh terhadap kesehatan bayi yang dikandungnya. Oleh karena itu upaya penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi merupakan kegiatan yang saling terkait dan tidak 
terpisahkan sehingga pelaksanaannya menjadi satu program yaitu Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB). 
Bayi mempunyai hak untuk mendapatkan ASI sedangkan Ibu mempunyai kewajiban untuk memberikan ASI kepada bayi. Agar ibu dapat melaksanakan kewajibannya memberikan ASI kepada bayi maka eksehatan ibu perlu dijaga sehingga dapat memproduksi ASI sesuai dengan kebutuhan bayinya. Di sisi lain agar bayi mendapatkan haknya yaitu ASI maka bayi tersebut harus lahir sehat. Sejalan dengan hal tersebut maka kesehatan bayi sangatlah diperlukan sehingga hak dan kewajiban dapat dilaksanakan. 
Diharapkan bahwa dengan diterapkannya Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi maka upaya penurunan AKI dan AKB dapat dipercepat melalui peningkatan kesiapan rumah sakit terutama Rumah Sakit kabupaten/kota dan agar diterapkan Pedoman peningkatan mutu pelayanan ibu dan bayi berupa 10 langkah menuju perlindungan ibu dan Bayi secara terpadu dan paripurna. 
Dalam programnya memuat pelaksanaan 10 (sepuluh) langkah perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna menuju RS sayang ibu dan anak sebagai berikut : 
1.       Ada kebijakan tertulis tentang manajemen yang mendukung pelayanan kesehatan ibu dan   bayi termasuk Inisiasi Menyusui Dini (IMD), pemberian ASI eksklusif dan indikasi yang  tepat untuk pemberian susu formula serta Perawatan Metode Kangguru (PMK) untuk bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR). 
2.       Menyelenggarakan  pelayanan  antenatal termasuk konseling kesehatan maternal dan    neonatal, serta konseling pemberian ASI. 
3.       Menyelenggarakan persalinan bersih dan aman serta penanganan pada bayi baru lahir     dengan Inisiasi Menyusu Dini dan kontak kulit ibu-bayi.   
4.       Menyelenggarakan  Pelayanan  Obstetrik  dan  Neonatal  Emergensi  Komprehensif     (PONEK) selama 24 jam sesuai dengan standar minimal berdasarkan tipe RS masing- masing. 
5.       Menyelenggarakan pelayanan adekuat untuk nifas, rawat gabung termasuk membantu ibu    menyusui yang benar, termasuk mengajarkan ibu cara memerah ASI bagi bayi yang tidak dapat menyusu langsung dari ibu dan tidak memberikan ASI perah melalui botol serta pelayanan neonatus sakit 
6.       Menyelenggarakan pelayanan rujukan dua arah dan membina jejaring rujukan pelayanan     ibu dan bayi dengan sarana kesehatan lain. 
7.       Menyelenggarakan pelayanan imunisasi bayi dan tumbuh kembang 
8.       Menyelenggarakan pelayanan kesehatan keluarga berencana termasuk pencegahan dan     penanganan kehamilan yang tidak diinginkan serta kesehatan reproduksi lainnya. 
9.       Menyelenggarakan Audit Maternal dan Perinatal rumah sakit secara periodik dan tindak     lanjut 
10.    Memberdayakan Kelompok pendukung ASI dalam menindaklanjuti pemberian  ASI eksklusif dan PMK. 
sumber : 
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 051/MENKES/SK/XI/2008 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN/PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) 24 JAM DI RUMAH SAKIT MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA


Kategori: